
TELUKKUANTAN - PT Tri Bakti Sarimas (TBS) telah melunasi seluruh hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri 1441 H. Perusahaan melakukan pembayaran secara bertahap.
"Tanggal 5 November 2020, TBS sudah melunasi seluruh kewajibannya terkait THR," ujar Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing, Mardansyah, Senin (9/11/2020) di Telukkuantan.
Dikatakan Mardansyah, dalam kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang difasilitasi DPMPTSP Naker, PT TBS membayar THR melalui dua tahap. Yakni, pada tanggal 15 Oktober 2020 dan 30 Oktober 2020.
"Pertengahan bulan, perusahaan baru bisa membayar sekitar 50 persen. Nah, yang akhir bulan, itu tidak bisa karena cuti bersama. Makanya pelunasan kewajiban dilakukan perusahaan pada awal November 2020," terang Mardansyah.
Karena keterlambatan dalam membayar THR, PT TBS dikenakan denda sebesar 5 persen. Denda tersebut disalurkan ke karyawan secara bersamaan dengan THR-nya.
Terlambatnya pembayaran THR yang dilakukan PT TBS sempat mendapat respons dari para karyawan. Yakni, dengan melakukan beberapa kali aksi mogok kerja. Hingga akhirnya dimediasi oleh DPMPTSP Naker Kuansing dan persoalan selesai.
"Semoga kondisi seperti ini tidak terjadi lagi. Sehingga, para karyawan bisa fokus dalam bekerja," tutup Mardansyah.***