TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Drs. H. Mursini, MSi akhirnya merevisi lampiran SK tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016 - 2021.

"Iya, sudah direvisi oleh bupati lampiran SK tersebut," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Drs. H. Muharman, MPd kepada GoRiau.com, Senin (9/1/2017) pagi di Telukkuantan.

Dengan telah direvisinya lampiran SK tersebut, Muharman berharap tidak ada lagi memimbulkan polemik.

Revisi SK tersebut telah disampaikan kepada DPRD. Muharman selaku penanggungjawab berharap DPRD Kuansing segera membahasnya dan segera disahkan.

"Kami Mohon kiranya jangan jadi polemik masalah SK itu. SK tak ada yang salah, kita lihat sajalah isi RPJMD itu, apa isinya kita bahas bersama," ujar Muharman.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, RPJMD yang harusnya sudah disahkan pada akhir Desember 2016 lalu, tak kunjung selesai. Persoalannya, DPRD menilai lampiran SK tim penyusun RPJMD tidak memenuhi kriteria yang diatur Permendagri 54 tahun 2010.

Dalam Permendagri itu disebutkan bahwa tim penyusun RPJMD diketuai oleh Kepala Bappeda dengan penanggungjawab Sekda. Sedangkan untuk anggota adalah sekurang-kurangnya kepala SKPD.

Namun, bupati menempatkan melibatkan staf dalam SK tersebut. Sedangkan kepala SKPD tidak dilibatkan. Karena itu, DPRD menilai penyusunan RPJMD tak sesuai prosedur. Untuk itu, DPRD minta bupati untuk merevisi lampiran SK tersebut. *** #KUANSING