PANGKALANKERINCI - Polres Pelalawan, musnahkan barang bukti sitaan berupa minuman keras (Miras) dari berbagai merek sebanyak 8.225 botol, bertempat di halaman Mapolres Pelalawan, Kamis (31/12/2015) sore.

Miras tersebut merupakan hasil giat cipta kondisi (Cipkon) Operasi Lilin Siak 2015, yang disita dari sejumlah warung maupun toko yang ada di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan H Sinaga, disaksikan oleh Sekdakab Pelalawan T Mukhlis, Kepala BNK Pelalawan, AKBP Handi Salomon, Kajari Pelalawan diwakili Kasi Pidum, Novrika, Kakan Satpol PP, Abu Bakar dan sejumlah pimpinan OKP serta Ormas.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain miras berbagai merek seperti wisky, vodka, anggur putih, bir anker stout dan bir anker putih. Keseluruhannya berjumlah 8.225 botol.

"Kami memusnahkan barang bukti minuman keras, yang berhasil kami sita di wilayah Kabupaten Pelalawan dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan natal dan tahun baru," kata Kapolres, disela pemusnahan.(***)