PEKANBARU – Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ahmad Yusuf, SH & Rekan atau Law Firm AYLawyers mengatakan bahwa klien mereka, Muflihun, S.STP., M.AP tidak memiliki keterlibatan dalam perkara dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers resmi, Kamis (19/6/2025) sebagai respon atas maraknya pemberitaan yang menyebut inisial "M" sebagai calon tersangka dalam kasus tersebut. Kuasa hukum menegaskan bahwa penyebutan inisial tersebut telah merugikan Muflihun secara pribadi dan profesional.

"Kami baru mengetahui bahwa klien kami diduga akan ditetapkan sebagai tersangka karena disebut sebagai pihak berinisial 'M'. Padahal hingga kini, klien kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka," ujar Ahmad Yusuf, SH.

Tim hukum menjelaskan bahwa Muflihun tidak memiliki kewenangan teknis, administratif, maupun keuangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas saat menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau. Seluruh proses perjalanan dinas, mulai dari penunjukan hingga pertanggungjawaban, dilakukan oleh PPTK, bendahara, dan pejabat teknis lainnya.

"Tidak ada satupun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif maupun pasif klien kami dalam pelanggaran hukum tersebut," tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi, pihak kuasa hukum akan menyerahkan bukti video klarifikasi dari Muflihun yang menyatakan bahwa ia tidak memiliki keterlibatan hukum dalam dugaan SPPD fiktif, serta bahwa penyebutan inisial "M" telah mencemarkan nama baiknya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan Muflihun mendapatkan jaminan perlindungan dari tekanan publik dan potensi pelanggaran hak-haknya.

"Jika penetapan tersangka tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang sah, kami akan mengajukan praperadilan, menggugat ke PTUN, serta melaporkan penyidik ke Propam dan Kompolnas," sambung Ahmad Yusuf.

Tim hukum juga menyatakan akan menempuh jalur perdata dan pidana terkait pencemaran nama baik serta kebocoran informasi yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.

"Hukum harus ditegakkan, bukan disalahgunakan. Kami mengingatkan agar proses pidana tidak dijadikan alat politik atau intimidasi. Klien kami tidak bersalah dan tidak layak dijadikan tersangka," tutupnya. ***