JAKARTA - Ajaran Islam melarang suami melakukan jimak atau hubungan intim istrinya yang sedang haid atau menstruasi. Larangan ini tertuang dalam Alquran, surat Albaqarah ayat 222.

“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah sesuatu yang kotor.' Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (Albaqarah, ayat 222).

Lantas bagaimana penjelasannya secara medis terkait ajaran Islam melarang melakukan jimak saat istri sedang haid? Dikutip dari Republika.co.id, dokter spesialis obstetri dan ginekologi Ardiansjah Dara Sjahruddin menegaskan bahwa hubungan seksual saat menstruasi itu memiliki risiko besar karena bisa memunculkan penyakit. Perempuan rawan mengalami infeksi pada vagina, iritasi, penyakit radang panggul, bahkan kista endometriosis.

"Kista tersebut bisa saja mengganggu kesuburan dan menyebabkan sulit hamil," kata dr Ardiansjah dalam cicitan di akun Twitter-nya, dikutip pada Ahad (4/6/2023).

Dokter Ardiansjah menjelaskan, jika melakukan hubungan seksual dengan posisi misionaris (wanita berbaring telentang di kasur atau alas lainnya sementara pria tetap berada di atas), maka akan banyak darah yang masuk kembali ke rahim. Darah lalu berkumpul di rongga perut dan akhirnya menyebabkan kista.

"Mau disiasati dengan gaya doggy style atau berdiri pun tetap saja berisiko. Meski darah yang masuk enggak terlalu banyak, tapi kan malah berceceran," jelas dr Ardiansjah.

Dokter Ardiansjah pun menyarankan untuk menimbang dampak kesehatan yang bisa terjadi jika melakukan hubungan seksual saat menstruasi.

"Silakan pertimbangkan dengan baik, resapi akibatnya, dan komunikasikan dengan pasangan tentang seks saat menstruasi yang dari segi medis amat berisiko," kata dr Ardiansjah.***