SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Bahasa lisan yang disampaikan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Siak untuk memerangi korupsi dan narkoba, ternyata belum membuat Bupati Syamsuar merasa puas.

Untuk membuktikan keseriusan anak buahnya itu, Syamsuar melakukan penandatanganan Pakta Integritas Anti Narkoba dan Korupsi di halaman Kantor Bupati Siak usai apel bersama, Senin (9/2/15).

"Beberapa waktu lalu saya telah membuat surat edaran terkait dengan hasil kekayaan yang merupakan kewajiban pejabat dan selanjutnya disampaikan kepada KPK. Pakta Integritas ini penting, agar seluruh PNS yang bekerja di Pemkab Siak berhati-hati dengan korupsi dan narkoba," kata Bupati.

Dijelaskan Syamsuar, baru-baru ini Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan seluruh gubernur dan bupati dalam rangka pemberantasan narkoba di tanah air. Jadi semua instruksi yang dilakukan pemerintah pusat ini memang harus dilakukan di semua daerah di Indonesia.

Hasil pertemuan itu, lanjut Bupati, setiap pimpinan SKPD wajib menyampaikan laporan kekayaannya ke KPK. "Kalau sangat mendukung, kalau perlu semua PNS harus melaporkan kekayaannya ke KPK," ujarnya.

Diakui Syamsuar, selama dirinya menjabat Bupati Siak, sudah puluhan PNS yang mencoreng nama baik daerah ini, akibat kasus korupsi dan narkoba. Dengan adanya Pakta Integritas ini, diharapkan mampu menekan angka korupsi dan penyahgunaan narkoba tersebut.

 Empat poin Pakta Integritas yang ditandatangani pejabat eselon II dan III serta nantinya seluruh PNS di Siak adalah :
1. Bahwa Selaku Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Siak baik pada saat dinas maupun diluar kedinasan, tidak akan mengkonsumsi dan menyalahgunakan narkoba dengan dalih  apapun.
2. Berperan aktif dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Siak. 
3. Melaporkan PNS/Aparatur Sipil Negara dan keluarganya yang diketahui secara langsung terindikasi pemakai atau pecandu narkoba pada Pejabat yang berwenang.
4. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS/Aparatur Sipil apabila terlibat sebagai penyalahguna dan /atau pengedar narkoba serta tidak menuntut secara hukum.(rls)