PEKANBARU, GORIAU.COM - Istilah uang lelah yang menjadi buah bibir dalam kasus suap (gratifikasi) Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang venue menembak ternyata berasal dari kata ''duit ponek''. Ungkapan dalam logat daerah ini muncul dari mulut M Dunir, Ketua Panitia Khusus (panus) Revisi Perda saat meminta Adrian Ali, anggota pansus, untuk tidak meninggalkan ruang Komisi D sesaat sebelum penangkapan.

''Tunggu dulu ketua, jan pulang dulu, ado duit ponek,'' ujar Adrian mengulang perkataan Dunir pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (9/11/2012) malam.

Adrian tampil sebagai saksi untuk terdakwa Taufan Andoso Yakin, Wakil Ketua DPRD Riau. Sidang yang dipimpin hakim ketua, I Ketut Suarta, SH, MH, itu molor sekitar lima jam karena majelis hakim masih menyidangkan kasus tipikor lain.

Sidang semula akan dimulai pukul 14.00 WIB, namun baru bisa dilaksanakan sekitar pukul 19.00 WIB. Karena terlalu malam, saksi yang seharusnya tiga orang yakni Adrian Ali, Tengku Muhazza dan Syarif Hidayat, akhirnya hanya menghadirkan Adrian Ali dan Muhazza. Namun hanya Adrian Ali yang didengarkan kesaksiannya.

Di hadapan majelis hakim, Adrian Ali yang berasal dari Fraksi PAN itu, awalnya tak mau mengungkapkan soal uang lelah tersebut. Bahkan, Ketua Komisi D DPRD Riau itu mengaku tidak tahu dari mana asal kata uang lelah tersebut.

''Yang jelas istilah itu muncul ketika kami diperiksa di Bareskrimsus Polda Riau. Ketika itu kami diperiksa bersamaan. Saya tak tahu dari mana awalnya, yang jelas dari sebelah kanan saya, muncul ungkapan itu,'' ujarnya.

Tapi hakim tidak puas sampai di situ. Adrian dicecar dengan pertanyaan, hingga akhirnya Adrian mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan di ruang Komisi D DPRD Riau, jelas Adrian, selain dirinya, juga ada Dunir, Ramli Sanur, Tengku Muhazza, Indra Isnaini dan beberapa orang staf komisi. Adrian yang baru saja terpilih sebagai ketua komisi saat itu berniat beranjak pulang setelah membersihkan ruangannya, namun dilarang oleh Dunir dengan mengeluarkan ungkapan ''Tunggu dulu ketua, jan pulang dulu, ado duit ponek'', agar Adrian tidak pulang.

Sebagai penegasan, majelis hakim kembali menanyakan kepada Adrian, apa yang dimaksud dengan ''duit ponek'' itu. Adrian tidak memberikan jawaban yang jelas. ''Apakah ponek itu sama dengan lelah?'' tanya hakim. ''Ya, bahasa kampungnya itu,'' jawab Adrian. Jadi, kata hakim, ponek itu sama dengan lelah. Karena itu, duit ponek sama dengan uang lelah. Namun Adrian tetap berkilah bahwa ''uang lelah'' itu bukan dia yang menyebutkan.

Dalam sidang itu, Adrian Ali juga sempat menyebutkan peran Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Ketika pertemuan pertama kali di rumah dinas Taufan Andoso Yakin di Jalan Sumatera, 24 Desember 2011 malam, saat itu jelas Adrian, Taufan memberitahu Johar. ''Saya mendengar dan melihat Pak Taufan menelepon Pak Johar yang menyatakan bahwa kawan-kawan dari Komisi D (maksudnya Adrian Ali dan Syarif Hidayat) sudah dengan beliau,'' katanya. Namun Adrian tidak tahu apa tanggapan Johar di balik telepon karena memang tidak diperdengarkan.

Setelah mendapatkan penjelasan itu, sidang ditutup dan akan dilanjutkan Rabu (14/11/2012) mendatang untuk mendengarkan saksi yang lain. (jwr)