JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyoroti adanya persoalan etika di balik terpilihnya Adies Kadir sebagai hakim konstitusi utusan DPR. Meski mengakui kualitas individu Adies, Jimly mendesak agar mekanisme rekrutmen hakim ke depan dievaluasi total guna menghindari potensi kepentingan politik.

Adies Kadir resmi menjabat sebagai hakim MK setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/2/2026). Ia menggantikan Arief Hidayat yang purna tugas melalui Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026.

Jimly menyatakan bahwa secara legalitas, pelantikan tersebut memang tidak melanggar aturan hukum yang berlaku saat ini. Namun, ia mencium adanya kejanggalan pada proses internal di DPR sebagai lembaga pengusul.

"Enggak, cacat hukumnya tidak ada, belum ada aturan yang melarang. Makanya saya secara pribadi ya saya senang Adies Kadir terpilih, bagus. Orangnya lebih bermutu lah kira-kira gitu. Nah cuma, cuma ke depan enggak boleh begini dibiarkan," ujar Jimly, Sabtu (7/2/2026).

Persoalan etika yang dimaksud Jimly berkaitan dengan penggantian nama calon hakim secara tiba-tiba di internal parlemen. Ia mempertanyakan alasan di balik tersingkirnya nama lain yang sebelumnya sempat mencuat, seperti Inosentius.

"Secara hukum enggak ada masalah, tapi secara etika. Tapi etikanya di DPR sana. Kok orang yang sudah di ini, Inosentius, kok begitu aja diganti? Ini kan masalah etika," tegasnya.

Dalam sumpahnya, Adies berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi seadil-adilnya dan memegang teguh UUD 1945. Namun, sorotan dari pakar hukum seperti Jimly memberikan catatan tebal bagi independensi MK di masa depan, mengingat proses pemilihan yang dianggap kurang transparan secara etika.

Publik kini menanti apakah integritas Adies Kadir mampu menjawab keraguan atas proses rekrutmennya yang kontroversial di mata para pendahulu penjaga konstitusi.***