PEKANBARU - Kabar salah seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, DZ alias Jul (32) yang tertangkap saat mengedarkan 26 butir pil ekstasi dan lima paket sabu menjadi perhatian Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman. Ia pun sangat menyayangkan keputusan Jul yang rela nyambi jadi kurir narkoba hanya untuk mendapat upah Rp500.000 itu.

"Satpol PP tugasnya menjaga aset daerah dan lingkungan perkantoran, harusnya memberikan contoh yang baik dan tidak terlibat dengan barang-barang terlarang seperti narkoba," ungkap Andi Rachman kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (1/9/2016).

Ia pun menyerahkan proses hukum oknum tersebut kepada aparat yang berwajib. Sementara, soal prosedur pemberian sanksi terhadap status Pegawai Negeri Sipil (PNS) si oknum akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKP2D) Provinsi Riau selaku badan yang membidangi urusan kepegawaian.

"Kita serahkan kepada penegak hukum, karena hukum harus ditegakkan kepada yang bersangkutan. Soal sanksi status PNS nya gimana saya belum tahu, karena itu Kepegawaian yang tahu bagaimana aturannya," tutupnya. ***