
PEKANBARU – Sekretaris Fraksi PKB DPRD Riau, Sugianto, menyoroti Head of Agreement (HOA) yang merupakan kesepakatan terkait pendanaan untuk kegiatan pemulihan pasca operasi PT CPI di area BIok Rokan.
Meski kontrak kerjasama telah berakhir, kata Sugianto, ruang lingkup yang ditanggung dalam HoA itu juga harus dilihat, apakah memungkinkan HoA itu sudah termasuk biaya pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak bumi (TTM) yang berada di lahan Masyarakat, sepadan sungai, Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Konservasi.
Baca juga: Hasil Riset Buktikan Bahwa CPI Mencemarkan Lingkungan, Sugianto Pertanyakan Aliran Uang Pemulihan
"Karena disana ada hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup yang telah dilanggar oleh PT CPI. Perlu dipelajari kembali oleh pihak yang menandatangani HoA, yang dimaksud kegiatan pasca operasi kegiatan Migas itu apa? Dimana lokasi kegiatan pasca operasi itu seharusnya dilaksanakan?" ujar legislator Dapil Siak-Pelalawan ini, Selasa (19/7/2022).
Dia meminta, pihak yang menandatangani HoA itu membaca dan mempelajari kembali dokumen AMDAL PT CPI, atau bisa juga ditanyakan pada ahli, karena disana ada kegiatan pra konstruksi, konstruksi, kegiatan operasi dan kegiatan pasca operasi.
"Apakah pemulihan TTM di lahan masyarakat, sepadan sungai, Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Konservasi itu merupakan kegiatan pasca operasi sehingga dimasukan dalam HoA?" tuturnya.
Selain itu, perlu juga dipahami yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 15/2018 (Permen ESDM 15/2018) yang berbunyi: "Dalam hal Kontrak Kerja Sama berakhir dan Menteri menetapkan pihak lain sebagai kontraktor baru sebagai pengelola Wllayah Kerja, kewajiban untuk melakukan Kegiatan Pasca Operasi dan pencadangan Dana Kegiatan Pasca Operasi dilaksanakan oleh Kontraktor baru."; adalah kewajiban untuk melakukan kegiatan non-pemulihan lingkungan hidup melainkan mengenai penutupan sumur yang tidak produktif dan fasilitas produksi yang sudah tidak terpakai lagi.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus pada Pasal 54 ayat 1 yang menyatakan “Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup”.
Dengan demikian, suatu HoA tidaklah melebihi suatu perjanjian, sementara suatu perjanjian pun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang undang, dengan konsekuensi batal demi hukum (nieteg van rechts wege) jika bertentangan dengan undang undang dan harus dianggap tidak pernah ada. (Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUHPerdata).
PT CPI, sambung Sugianto, merupakan pihak yang dianggap melakukan pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan hidup, sehingga PT CPI pihak yang wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di wilayah yang tercemar tersebut, bukan subjek hukum lain yang berdasarkan HoA.
Disampaikan Sugianto, dalam Webinar Masa Depan Blok Rokan pada tanggal 12 Juni 2021, disebutkan oleh Ketua Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), bahwa SKK Migas telah menyetujui Work Program and Budget setiap tahunnya yang diajukan oleh PT CPI untuk Wilayah Kerja Blok Rokan.
Kemudian juga aproval for expenditure (AFE) anggaran untuk project termasuk biaya pemulihan tanah terkontaminasi minyak (TTM), yang setiap tahunnya, menurut perhitungan pihak PT CPI untuk penyelesaian menyeluruh pemulihan tanah terkontaminasi minyak (TTM) saja belum termasuk pemulihan hutan yang rusak berjumlah sebesar 1,797.2 miliar Dollar Amerika Serikat, namun informasi yang diperoleh dana yang dicadangkan oleh PT CPI dalam HoA hanya 236 juta US Dolar.
"Nah selisih dana pemulihan tersebut apa dasarnya, kalau berdasarkan hasil audit lingkungan, mana hasil audit lingkungan, tolong umumkan ke publik. Jika tidak patut diduga hal tersebut terindikasi telah terjadi tindak pidana korupsi, karena HoA tersebut menguntungkan pihak koorporasi (PT CPI) dan berimplikasi merugikan keuangan negara," katanya.
Kemudian keberadaan dana dalam HoA tersebut juga perlu dipertanyakan, berada di rekening mana. Dana jaminan pemulihan fungsi lingkungan hidup, seharusnya diletakkan di rekening bank pemerintah Indonesia yang ditunjuk oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/walikota sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2009. Jika tidak itu jelas pelanggaran.
"Kalau pencadangan dana dalam HoA tersebut termasuk dana pemulihan lingkungan hidup di lahan masyarakat dan ganti rugi kepada masyarakat, itu juga melanggar hak masyarakat, karena masyarakat yang lahannya tercemar Limbah B3, PT CPI tidak pernah menguasakan kepada SKK Migas untuk mewakili dirinya dalam perjanjian apapun," tambahnya.
Sehingga, hal tersebut bisa dianggap tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP. Dana sesuai HoA tersebut, sebaiknya diserahkan langsung kepada masyarakat yang terdampak pencemaran limbah B3 dari kegiatan usaha PT CPI sebagai bentuk ganti rugi termasuk biaya pemulihan lingkungan hidup
"Biarkan masyarakat menunjuk pihak yang melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di lahannya sendiri, biar jelas juga mana masyarakat yang sudah dan yang belum digantirugi. jika tidak masyarakat dapat melaporkan SKK Migas dan PT CPI melakukan tindak pidana penggelapan," tuturnya.
Jika ada pejabat atau penyelenggara negara yang menghambat dan/atau mengurangi hak Masyarakat atau lingkungan hidup untuk memperoleh ganti rugi dan pemulihan fungsi lingkungan hidup dari PT CPI, Masyarakat dapat juga melaporkan pejabat atau penyelenggara negara tersebut melakukan tindak pidana korupsi, karena pejabat/penyelenggara negara tersebut dianggap telah berperan menguntungkan suatu korporasi.
"Masyarakat yang lahan usahanya tercemar berhak atas ganti rugi termasuk biaya pemulihan fungsi lingkungan hidup di lahan usahanya," tutupnya.
Seperti kita ketahui LPPHI juga pernah menggugat PT CPI, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas LHK Provinsi Riau karena sampai 8 Agustus 2021 masih banyak media lingkungan yang tercemar limbah B3 PT CPI yang belum selesai dilakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang berada di Kawasan Hutan Konservasi Tahura Minas, Hutan Konservasi Balai Raja, Kawasan Hutan Produksi dan setidaknya di 297 lokasi lahan masyarakat, tapi menurut saya jumlah lokasi yang belum dipulihkan tersebut jauh lebih banyak dan luas, bisa mencapai 1.000 lokasi. ***