PEKANBARU – Sejumlah tiang reklame insidental terlihat berjejer di ruas jalan di Kota Pekanbaru. Keberadaan reklame ini sering menyalahi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame.

Salah satu yang terpantau Rabu (18/5/2022) adalah berdirinya tiang reklame tersebut di atas trotoar jalan, seperti di Jalan Arifin Ahmad, Soekarno Hatta dan ruas jalan lainnya. Padahal, berdasarkan Perwako tersebut, tidak dibenarkan berada di bahu atau trotoar jalan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah membentuk tim penertiban reklame ilegal. Dimana, tim yang dikepalai Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin melakukan penertiban reklame ilegal yang masih berdiri di Kota Pekanbaru.

Zulhelmi Arifin beberapa waktu lalu mengatakan sudah mendata ratusan reklame ilegal. Ratusan reklame ilegal ini membuat Kota Pekanbaru kebocoran PAD sebesar Rp2,7 miliar.

"126 tiang ini, kan ada yang tidak bayar pajak. Kalau diakumulasikan, pajaknya mencapai Rp2,7 miliar pertahun," ujarnya.

Penertiban tiang itu sudah mulai oleh tim yang terdiri dari BPKAD, Bapenda, Satpol PP, Dishub, dan DPMPTSP Pekanbaru sejak Maret 2022 lalu. Tapi, masih ada saja oknum yang kembali memasang reklame tersebut.

Sementara itu, Kabid Ops Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra belum merespon soal keberadaan iklan insidentil ini. ***