DUMAI, GORIAU.COM - Sembilan imigran gelap asal Afghanistan, yang diamankan, Sabtu (3/5/2014) kemarin sudah dititipkan ke Kantor Imigrasi Klas II Dumai. Mereka kini berada di Ruang Detensi di Kantor Imigrasi Dumai.

Rencananya para imigran gelap tersebut bakal diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru. ''Kita segera serahkan ke Rudenim Pekanbaru,'' sebut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Klas II Dumai, Kus Winarno kepada wartawan, Senin (5/5/2014).

Menurut Wasdakim, sembilan orang tersebut diduga berasal dari Afghanistan. Hal itu belum dipastikan, karena hanya lima orang yang masih mengantongi paspor. Sedangkan yang lainnya tidak mengantongi paspor.

Kemudian perihal tujuan mereka memasuki Dumai diduga hendak mencari suaka politik. Maka untuk sementara mereka bakal berada di Ruang Detensi Imigrasi Dumai. Paling lama 30 hari. ''Kita belum pastikan tujuan mereka. Tapi untuk sementara mereka hendak mencari suaka,'' ungkap Kus.

Diterangkan Kus, sembilan pencari suaka itu menjadikan Dumai sebagai transit jelang ke Australia. Rencananya dari Pekanbaru mereka bakal bertolak menuju negara persemakmuran Inggris itu untuk mencari suaka.

Pada pemeriksaan yang dilakukan, kata Kus, para WNA tersebut memiliki visa di India dan Malaysia. Namun saat memasuki Indonesia mereka tidak dilengkapi dokumen keimigrasian.

Mereka yakni Ghulam Maroof (26), Mehrabi Amanullah (22), Atikullah (25), Abdul Fatah (19), Muhammad Yor (23), Abdullah (25), Osif (17), Hamayun (23) dan Muhammad (25) diamankan Satuan Reskrim Polres Dumai, Sabtu dinihari.

Para WNA tersebut menjalani rangkaian proses pemeriksaan hingga Sabtu malam. Termasuk pemeriksaan oleh pihak Imigrasi Dumai. Untuk hasil pemeriksaan belum dipastikan lokasi Pelabuhan Tikus tempat mereka masuk.

Sedangkan sopir yang membawa sembilan Imigran Gelap, IR juga sudah diperiksa. Menurut keterangan pengemudi, rencananya kesembilan WNA akan dibawa ke Pekanbaru.

Sementara ditempat terpisah, Kasat Intelkam Polres Dumai AKP Yudhi Palmi menyebut bahwa kesembilan imigran gelap ini sudah dititipkan di Imigrasi Dumai. Mereka diduga melakukan pelanggaran terhadap UU RI No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

''Para WN Afgahnistan ini memasuki wilayah RI tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi dan memasuki wilayah RI tanpa dokumen. Jadi mereka dikategorikan sebagai Imigran gelap,'' tegas AKP Yudhi.

Saat mengamankan sembilan imigran gelap, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Innova bernomor polisi BM 1298 RE, warna abu-abu. Kemudian juga diamankan dan empat buku paspor Afghanistan. (dcp)