PEKANBARU - Sampai saat ini, kepolisian sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) di Provinsi Riau. Penindakan itu dilakukan untuk mencegah timbulnya bencana asap akibat aktivitas membuka area dengan cara dibakar.

Polda Riau sebagai penegak hukum (Gakkum) dalam hal ini memastikan, bahwa delapan orang itu merupakan tersangka perorangan. Sementara untuk perusahaan/koorporasi sampai hari ini belum ada. Demikian disampaikan Kapolda Riau Irjen Zulkarnain.

"Sudah ada sekitar delapan orang tersangka (perorangan, red), untuk koorporasi belum ada," ujar jenderal bintang dua itu. Adapun penegakkan hukum diambil kepolisian guna mencegah adanya aktivitas membakar lahan, dengan maksud membuka kawasan kebun.

Selain itu, kepolisian diseluruh Riau juga telah melakukan sosialisasi sejak lama terkait pencegahannya. Bahkan kata Irjen Zulkarnain, pihaknya juga sudah menyebar sebanyak 54.000 lembar Maklumat terkait pelarangan membakar lahan. "Kita sebar ke daerah-daerah, seluruh RT/RW," lanjutnya.

Hal itu bermaksud agar masyarakat paham, bahwa dampak yang ditimbulkan dengan membakar lahan bisa menjadi besar, bahkan dapat menimbulkan bencana asap. Polisi-polisi di daerah juga rutin mensosialisasikan ini secara langsung kepada masing-masing warganya.

Dengan begitu, pencegahan pun berjalan seimbang, pertama dengan sosialisasi, serta langkah penegakkan hukum. Maklumat itu dipasang di tempat-tempat keramaian, dan diberikan ke warga agar dibaca dan dipahami.

Sedangkan untuk penegakkan hukumnya, Zulkarnain juga telah memerintahkan Kapolres-kapolres untuk menindak setiap adanya temuan (pelaku) pembakar lahan. "Jika terbukti melakukan, tersangka-kan," tegas Kapolda Riau.

Pantauan hari ini, Rabu (26/7/2017) pagi, ada sekitar enam titik panas (hotspot) terdeteksi di Riau, dengan tingkat confidence (kepercayaan, red) di atas 50 persen. Sebarannya antara lain di Pelalawan dua spot dan Bengkalis, Kuansing, Siak serta Inhu masing-masing satu spot. ***