
SELATPANJANG - Satu personil Polres Kepulauan Meranti, Brigadir SP, direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (22/12/2016). Brigadir SP diberhentikan karena telah meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih kurang 785 hari (lebih 2 tahun).
Pantauan GoRiau, hingga sidang digelar Kamis siang, Brigadir SP juga tidak menampakkan diri. Sehingga saat diputuskan, hanya terlihat kursi berwarna oren yang seharusnya diduduki Brigadir SP dalam keadaan kosong.
Sidang Kamis siang dipimpin langsung oleh Waka Polres yang juga merupakan Ketua Komisi, Kompol DR Wawan Setiawan SH MH, didampingi Kabag Sumda yang juga sebagai pendamping I Kompol Dodi Hasibuan dan Kabag Ops yang juga pendamping II Kompol Raden Saputra SAg.
Bertindak sebagai penuntut adalah Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti, Ipda Ricki Marzuki SH. Sedangkan saksi-saksi adalah Alson, Bambang, dan Indra Kusnadi serta barang bukti lain berupa absensi kehadiran.
Kompol Wawan, ketika diwawancara mengatakan pemberhentian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Rerpublik Indonesia (PP RI) No 1 2003 Pasal 14 ayat (1) huruf a yang berbunyi "Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Kompol Wawan juga mengaku sudah menggelar sebanyak 4 kali sidang dengan terlapor Brigadir SP. "Kita sudah 4 kali sidang dengan waktu maksimal 30 hari, sesuai peraturan," kata Kompol Wawan.
Dijelaskan Kompol Wawan, terlapor Brigadir SP ini tidak pernah masuk sejak tanggal 19 Mei 2014 hingga digelarnya sidang putusan itu. Setidaknya sudah ada sekitar 785 hari Brigadir ini tidak pernah lagi masuk dinas.
"Ini rekomendasi PTDH. Terlapor boleh mengajukan banding selama 14 hari kedepan sejak putusan ini dikeluarkan," jelas Wawan.
Sementara itu, Kasi Propam Ipda Ricki mengaku telah memanggil Brigadir SP berulang kali. Baik pemanggilan langsung ke rumahnya di Pekanbaru, maupun pemanggilan melalui pos (surat, red). Namun, seperti tidak ada niat baik dari terlapor, dan itu dibuktikan dengan tidak hadirnya Brigadir SP hingga sidang putusan.
Di tempat sama, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk didampingi Paur Humas Ipda Djonni menegaskan tidak akan mentoleransi anggota nakal yang tidak ada niat untuk berubah. Prinsip Barliansyah, kepada personil yang baik akan diapresiasi, personil berprestasi akan diberikan reward, dan personil nakal yang tidak mau berubah diberikan sanksi atau punishment.
"Kalau dulu dia nakal, setelah saya hadir di sini dia berubah menjadi baik, kita apresiasi. Tapi, kalau dulu dia baik sekarang malah nakal dan tidak ada niat untuk berubah, tak ada cerita sama saya. Selamat tinggal saja," tegas Barliansyah.
Pada hari yang sama, salah seorang personil Polres Meranti Briptu Ha juga disidangkan karena sering tidak masuk dinas. Atas kelakuannya itu, Briptu Ha mendapat sanksi berupa teguran tertulis dan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini