PEKANBARU - Dalam rangka pencegahan penyebaran corona atau Covid-19 di lingkungan Lapas dan Rutan, Kemenkumham Provinsi Riau telah membebaskan sebanyak 661 orang narapidana dan anak dari Lembaga permasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan rumah tahanan di Riau melalui program asimilasi dan integrasi. Seluruh narapidana yang telah bebas diharapkan berdiam diri di rumah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal menjelaskan, dari 1942 narapidana dan anak yang akan dibebaskan, pihaknya telah membebaskan sebanyak 661 orang pada tanggal 1 April 2020 kemarin.

"Iya sejauh ini data yang kita terima 161 orang narapidana dan anak yang sudah dibebaskan kemarin. Selain pencegahan Covid-19, ini juga untuk mengatasi over kapasitas untuk seluruh Lapas dan Rutan di Riau," kata Maulidi Hilal kepada GoRiau.com, Kamis (2/4/2020).

Untuk narapidana dan anak yang telah bebas, tidak dibebaskan sebebas-bebasnya, mereka akan diberikan kewajiban untuk melaporkan diri secara rutin kepada Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan.

Selain itu, Hilal juga mengharapkan agar seluruh narapidana dan anak yang telah bebas untuk tetap diam di rumah dan tidak kemana-mana. Agar tidak tertular ataupun menularkan virus Corona kepada orang-orang di sekitarnya.

"Sampai di rumah mereka juga jangan langsung cium tangan, salaman, tidak berpelukan dengan keluarga, dan teman-temannya, bersihkan diri terlebih dahulu karena ditakutkan ada virus yang menempel saat perjalanan. Karena ini penting, kami pun tetap memberikan sosialisasi protokol pencegahan covid-19 ini, supaya tetap menjaga social distancing," lanjut Hilal.

Kemudian Hilal menyampaikan, untuk di lapas maupun rutan yang ada di Riau, pihaknya bersyukur hingga saat ini belum ada menemukan warga binaan yang menjadi ODP maupun PDP Corona, sehingga masih dapat dikatakan aman.

Terakhir Hilal menyampaikan, untuk interaksi di lingkungan lapas maupun rutan, pihaknya memberikan solusi dengan mengunakan pertemuan berbasis video call maupun conferen. Mulai dari kunjungan besuk, tahanan yang keluar untuk sidang, hingha saat dilakukan peningkatan perkara dari penahanan ke tingkat selanjutnya.

"Untuk sidang, kita juga koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, sidang dilakukan dengan teleconference. Karena kan salah satu hal yang berpotensi menjadi sebab penularan itu kan interaksi antar manusianya," tutup Hilal. ***