JAKARTA, GORIAU.COM - Sedikitnya 2,2 persen warga Indonesia terancam prevalensi (penyalahguna narkoba), termasuk Kabupaten Siak, Riau yang diperkirakan berpenduduk sekitar 300.000 jiwa. Dengan asumsi jumlah penduduk tersebut, diperkirakan sekitar 6.000 warga Siak juga berpotensi terancam dalam bahaya penyalahgunaan narkoba.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Siak usai mendengarkan arahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutan tertulisnya pada Rakor Implementasi Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) di Hotel Bidakara, Jakarta (6/5/2013).

'Kkalau kita kaitkan persentase angka ketergantungan narkoba 2,2 persen ke konteks daerah kita, dengan asumsi jumlah penduduk Kabupaten Siak 300.000 jiwa saja, proyeksi statisti, lebih dari 6.000 jiwa masyarakat kita mulai anak-anak hingga orang tua berada dalam ancaman narkoba meskipun realitanya saat ini baru 2 - 4 kasus narkoba saja yang terjadi tiap bulannya,'' ujar Alfedri

Melihat besarnya potensi penyalahgunaan narkoba, maka pemerintah tidak bisa lagi hanya mengandalkan Pusat Rehabilitasi Lido di Jabar tetapi perlu dikembangkan ke daerah. ''Kita harus menunggu arahan dan petunjuk lanjut dari instansi terkait misalnya Kementerian Kesehatan dan BNN,'' jelasnya

Sebelumnya Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes UI) pada tahun 2011 menyebutkan bahwa angka prevalensi (penyalahguna narkoba) nasional mencapai 2,2 persen dari jumlah total penduduk Indonesia, dan pada tahun 2015 diproyeksikan mengalami kenaikan hingga 2,8 persen (5,1 - 5,6 juta orang).

Tingginya angka prevalensi tersebut menyebabkan Indonesia tidak hanya masuk dalam kategori ''transit'' namun telah menjadi ''pasar'' bagi transaksi gelap narkoba sehingga angka tersebut tidak lagi ideal bila dibandingkan dengan jumlah fasilitas rehabilitasi narkoba yang baru memiliki daya tampung 18.000 jiwa seperti halnya pusat rehabilitasi narkoba nasional di Lido, Jabar.

Pada kesempatan itu, Presiden juga memberikan arahan kepada seluruh elemen bangsa untuk bekerja keras memerangi narkoba demi terwujudnya indonesia bebas narkoba 2015 dalam poin-poin arahan kepada daerah yang sejalan instruksi Presiden RI No 12 Tahun 2011 untuk mempersiapkan ketersediaan fasilitas rehabilitasi ketergantungan narkoba disetiap daerah guna mengantisipasi tingginya angka prevalensi tersebut. (rls hms siak)