
PAINAN - Nasib 60 PendamÂping Lokal /Desa (PL) untuk pendampingan pengÂgunaan Dana Desa tahun 2016 pada  Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan, kini seÂmakin tidak jelas. Semenjak memasuki taÂhun 2016, tidak ada keterangan soal keÂlanjutan kontrak kerja dari Satker Provinsi di BPM Sumbar.
Devi salah seorang PL di Pessel kepada haluan sebagaimana dikutip GoSumbar.com mengatakan, ia dan seluruh PL muÂlai resah atas tidak jelasnya nasib penÂdamÂping yang berada diujung tombak penÂdampingan dana desa. "Setelah lulus seÂleksi, tahun lalu kami dapat Surat Tugas selaÂku Pendamping Desa. Gaji kami dibiayai negara. Lalu memasuki tahun 2016, tidak ada lagi kabar tentang kelanjutan kontrak kerja," katanya.
Terkait fungsi dan keberadaan PL selama ini, pemerintah nagari sangat merasa terbantu. Karena PL merupakan bagian yang tidak terpisahkan saat pendamÂpingan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan nagari.Walinagari Limaugadang Azwir mencontohkan, pengÂgunaan dana desa harus berdasarkan hasil Musrenbang Desa atau Nagari  memang perlu pendampingan konsultan dan PL. TerÂmasuk penyusunan RPJM dan RKP naÂgari.
Menurutnya, tahun 2016 dana desa rata-rata Rp700 juta . Ini tentu perlu pendamÂpingan maksimal untuk hasil yang baik. "Dari sisi perencanaan , setiap nagari harus mengikuti aturan yang ada diantaranya Musrenbang nagari," katanya. ***