
PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Sedikitnya 60 kendaraan roda empat milik Pemkab Pelalawan, mulai hari ini, 1 Februari 2013, dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Larangan itu sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang disampaikan kepada Pemkab Pelalawan.
''Kita sudah surati seluruh satker untuk tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi, suratnya sudah disampaikan seminggu lalu, jadi mulai besok sudah efektif dilaksanakan,'' ujar Bupati Pelalawan, HM Harris, Kamis (31/1/2013).
Surat edaran tersebut berisi himbauan kepada pengguna kendaraan plat merah untuk tidak memakai BBM bersubsidi. "Saya menegaskan, jangan ada lagi mobil dinas jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan BBM subsidi," tandasnya.
Dengan larangan tersebut, maka 60 kendaraan dinas plat merah dibawah Pemkab Pelalawan harus mengisi BBM normal atau non subsidi. ''Total kendaraan kita sekitar 60 unit, itu kendaraan yang aktif. Jumlah itu, tidak termasuk kendaraan plat merah yang ada di setiap Satker,'' ujar Kepala Bagian Umum Sekdakab Pelalawan, Tengku Junaidi saat dimintai keterangan berapa jumlah kendaraan plat merah yang dimiliki Pemkab Pelalawan. (ilm)