BENGKALIS-Polres Bengkalis berhasil menangkap oknum pekerja subkontraktor yang mencuri pipa besi milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Akibat berbuatannya tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Aksi pencurian yang dilakukan empat tersangka ini, pihak CPI mengalami kerugian materi sekitar 22 juta rupiah. Bahkan pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak enam puluh kali dalam waktu 6 bulan.

Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi saat ekpos di Mapolres Bengkalis, Kamis (15/4/2021). Pelaku diamankan di Jalan lintas Duri-Dumai, tepatnya di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (23/3/2021).

Penangkapan dilakukan tim Satreskrim Polres Bengkalis bersama tim gabungan Sat Sabhara dan securiti perusahaan. Dari penangkapan ini petugas mengamankan empat orang pelaku.

"Diantaranya ES selaku supir minubus subkontraktor CPI, DS selaku tukang muat dan AL juga tukang muat," tambahnya.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan satu unit minibus yang digunakan untuk mengangkut pipa besi milik CPI. Pipa besi juga ditemukan di dalam minibus tersebut sebanyak 17 batang.

"Hasil pemeriksaan Satreskrim kita pipa ini diambil dari seorang dari area PT CPI wilayah Duri. Pengambilan pipa ini atas permintaan pelaku atas nama IR," tambah Hendra Gunawan.

IR memberitahu ES untuk mengambil pipa tersebut melalui pesan singkat lokasi pipa yang akan diambil. IR yang memerintahkan ES ternyata juga salah satu oknum pekerja subkontraktor CPI.

"Berdasarkan pengakuan ES ini, Satreskrim kita kemudian melakukan penangkapan IR di rumahnya di desa Balai Makam," terang Hendra.

Saat diamankan IR mengakui perbuatanya yang menyuruh ES menjemput dan pipa tersebut. Pengambilan pipa ini dilakukan saat tersangka IR melalukan pergantian pipa di lokasi tersebut.

"Pipa lama yang diganti disembunyikan di dalam semak semak dan kemudian diberitahunkan kepada tersangka ES untuk mengambilnya," ujar Kapolres Bengkalis.