BENGKALIS - Sebanyak 513 warga binaan mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis.

"Di hari pertama lebaran Idul Fitri 1441 H, dari 604 orang yang kita usulkan, 513 mendapatkan remisi hari besar keagamaan, " ujar Kepala Lapas Bengkalis Edi Mulyono saat penyerahan SK remisi, Minggu (24/5/2020).

Dikatakannya, remisi yang diberikan mulai dari 15 hari hingga dua bulan dan 91 orang lagi masih menunggu persetujuan dari Kemenkumham.

Dijelaskan Edi, untuk warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 56 orang, remisi satu bulan sebanyak 361 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 75 orang dan remisi dua bulan sebanyak 18 orang.

Jumlah hunian saat ini di Lapas Bengkalis berdasarkan data untuk narapidana total 1,235 orang dan tahanan sebanyak 212 orang.

"Didominasi tindak kejahatan narkotika mencapai 71,6 persen, tindak pidana perlindungan anak 8,2 persen, Pencurian 7,8 persen, pembunuhan 1,6 persen, korupsi 0,9 persen dan lain lain 10,7 persen.

Selain menyerahkan SK Edi Mulyono juga menyampaikan bahwa pada hari raya pertama ini tidak melaksanakan open house untuk keluarga napi dan hanya berbentuk titipan saja yang diperbolehkan, hal ini sesuai petunjuk dari pusat.

"Selain tidak menerima kunjungan kita hari ini juga tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri di tempat umum seperti di mesjid, tapi dianjurkan untuk salat di kamar masing-masing, hal ini kita lakukan agar bisa memutus mata rantai dan mencegah penularan virus corona," pungkas Edi Mulyono. ***