
PEKANBARU - Lima orang terdakwa kasus penyelundupan gading gajah senilai Rp1 miliar dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (20/9/2016) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan kelima terdakwa, Syafrimen, Yusuf, Wartono, Nizam dan Ma'ruf telah melanggar Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf D, UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.Â
"Menuntut lima terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara, denda Rp15 juta subsider enam bulan kurungan penjara," kata JPU Wilsa dan Pince, di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Sorta Ria dan dua Hakim anggota, Raden Kunto Dewo serta Khamozaro Waruwu.
Kelima terdakwa yang memang sejak awal tidak didampingi kuasa hukum ini pun mengakui kesalahan lantaran sudah menyelundupkan dua gading gajah seberat 46,5 kilogram. Bahkan di depan hakim, mereka menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
Meski begitu, para terdakwa meminta keringanan hukuman, dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu, salah seorang terdakwa, Wartono meminta agar dibebaskan karena dalam kasus itu ia mengaku hanya supir dari mobil yang dirental terdakwa lainnya.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa penumpang yang ia bawa saat itu menyimpan gading. "Saya hanya supir dan memohon agar dibebaskan," ujarnya singkat.
Kasus perdagangan dua gading gajah itu dibongkar Direktorat Reskrimsus Polda Riau, 20 Mei 2016 lalu. Mereka diciduk di sebuah restoran mewah di Kota Pekanbaru. Kelima terdakwa saat itu tertangkap tangan sedang menunggu pembeli.
Dua terdakwa ini diantaranya merupakan warga asal Aceh, dan tiga lainnya adalah warga Riau. Bahkan satu diantaranya adalah Kepala Desa (Kades) di Desa Gema, Kabupaten Kampar. ***