BANYUWANGI – Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Singojuruh Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial Fz, dilaporkan ke Polresta Banyuwangi karena diduga mencabuli 5 santriwati.

Dikutip dari Merdeka.com, Kapolresta Banyuwangi AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja membenarkan adanya pelaporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap lima santriwati berusia di bawah umur itu. Namun, korban yang melapor baru satu orang.

''Sementara yang melapor masih satu orang santriwati,'' kata Agus, Jumat (24/6/2022).

Berdasarkan keterangan para santriwati, tindakan tak senonoh itu dilakukan di komplek pesantren di luar jam aktif sekolah. Mereka masing-masing dipanggil terlapor lalu dipaksa untuk menuruti nafsu bejatnya.

''Mereka pelajar aktif di lembaga pendidikan tersebut. Sementara dari pengakuan mereka, pencabulan dilakukan di luar jam aktif sekolah. Dipanggil kemudian dicabuli,'' cetusnya.

Kasus ini, lanjut Agus, sudah masuk ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa sebanyak delapan santriwati untuk dijadikan saksi.

''Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat kasus ini. Polisi juga telah mengantongi bukti visum dari rumah sakit,'' ujarnya.

Terkait identitas terlapor berinisial Fz, yang disebut merupakan pengasuh pondok yang juga mantan anggota DPRD Banyuwangi, Kompol Agus, tidak tegas membenarkan.

''Masih kita dalami, tentu siapa pun itu pelakunya sepanjang alat buktinya cukup kita pasti proses sesuai ketentuan. Terlapor sudah kita kirim surat dan kita panggil pekan depan kita mintai keterangan,'' tandasnya.

Salah seorang paman korban asusila, PPU menjelaskan, setidaknya ada enam santriwati yang menjadi korban. Dua di antaranya mengaku telah digauli. Sementara empat santri lainnya mengaku mendapat pelecehan.

''Yang tercatat laporan itu ada enam, perempuannya lima, lakinya satu. Semuanya masih di bawah umur,'' jelas PPU, Jumat (24/6).

Modus Pelaku

PPU memaparkan, pelaku mengetahui para korban dengan modus memanggil korban untuk memijit badan pelaku, selanjutnya diminta untuk rebahan. Saat itulah aksi tidak senonoh dilakukan pelaku.

''Awalnya dipanggil untuk memijit, lalu disuruh rebahan lalu didekap dan dipaksa untuk membuka sarungnya,'' ungkap PPU.***