RENGAT, GORIAU.COM - Perusahaan perkebunan PT Samsung & Gandahera Hendana (SGH) yang berada di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kab. Inhudi duga telah melakukan penyerobotan dan pencaplokan 37 persil tanah masyarakat yang sudah bersertifikat.
''Masyarakat sudah memiliki hak tertinggi atas tanah yaitu sertifikat tanah pada tahun 1991 yang terletak di Desa Redang Seko, sementara HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan tersebut baru terbit pada tahun 1997,'' ujar warga bernama Suharmani, SP, Senin (29/4/2013).
Permasalahan ini sudah sampaikan kepada pimpinan perusahaan PT. SGH di Pekanbaru pada tanggal 17 April 2013 yang diterima oleh Cristina Aritonang selaku bagian penerima surat di Kantor PT. SGH Pekan Baru, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak perusahaan.
''Adapun jumlah sertifikat hak milik masyarakat yang diserobot oleh PT SGH sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) persil sertifikat atau sebanyak 74 Hektare. Seluruhnya, sekarang masuk ke dalam HGU perusahaan tersebut,'' jelasnya.
Pihaknya meminta PT SGH untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum permasalahan ini membias dan memicu perselisihan antara perusahaan dengan masyarakat.
Sementara itu Humas PT. SGH Hadi Sunarso sejauh ini belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. (aun)