TEMBILAHAN-Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan Kantor Pengeawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau karena membawa Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) berupa Methampheatamine merupakan warga Aceh.

Ketiganya yang berinisal M, I dan E tersebut diamankan, Rabu (3/4/2019) di Pelabuhan Pelindo Tembilahan ketika baru naik dari fery cepat dari Batam.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin kepada awak media menuturkan, saat mengembangkan informasi dari intelijen, mereka menemukan pria dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh intelijen mereka.

Salah satu pria pun kemudian berhasil di hadang, sedangkan tim lainnya juga bergerak mencari terangka lainnya.

Salah satu dari tiga tersangka, yaitu I ternyata sudah keluar dari Pelabuhan Pelindo, dan sudah berada di Jalan M Boya untuk mencari mobil travel dengan tujuan ke luar dari Tembilahan.

"Untung saja, dengan kesigapan tim kita, akhirnya I juga berhasil kita amankan, dari ketiganya itulah kita berhasil mendapatkan barang bukti berupa Methampheatamine lebih kurang sebanyak 5 Kg," jelas Anton.

Ketiga tersangka pun sudah diserahkan kepada pihak kepolisian resor Inhil untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Selanjutnya jadi kewenangan kepolisian, karena para tersangka sudah kita limpahkan kepada pihak Polres Inhil," sebut Anton.(ayu)