
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Menjelang sidang putusan dari majelis hakim, 3 terdakwa mutilasi di Kabupaten Siak, yakni M Delfi alias Buyung Bin Basri Tanjung (19), Supian Bin Herman (26) dan Dita Desmala Sari (19) memohon agar vonisnya bisa diringankan.
"Kalau bisa jangan hukum mati, seumur hidup saja, biar saya punya kesempatan untuk bertubat," kata Delfi menjawab GoRiau.com, Kamis (12/2/15).
Hal senada juga disampaikan Supian dan Dita."Jangan hukum mati, saya mohon seumur hidup saja, saya takut , saya mau taubat dulu," kata Dita.
Ketiga terdakwa mengaku, sidang putusan yang mau dilaksanakan ini, tidak satupun keluarga mereka datang.
"Tak ada keluarga yang datang bang, saya berpesan agar mereka sabar menerima semua ini," ujar Dita.
Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terdakwa pembunuhan dan mutilasi M Delfi alias Buyung Bin Basri Tanjung (21) dan Supian Bin Herman (26). Sedangkan terdakwa Deswita Desmala Sari Binti Suheri (21) dituntut penjara seumur hidup.
Dikatakan JPU Zainul Arifin, dengan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan turut serta dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) dan jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Agar Pengadilan Negeri Siak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan agar pidana mati terhadap terdakwa M Delfi alias Buyung Bin Basri Tanjung," sebut Zainul membacakan dakwaannya.
Tuntutan hukuman mati juga disampaikan Kajari Siak ini terhadap terdakwa Supian bin Herman dan tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa Dita Desmala Sari.
Hal memberatkan, kata Zainul, perbuatan terdakwa sangat sadis, tidak berprikemanusian, menimbulkan meresahkan bagi masyarakat luas, menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang ulang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia.(nal)