PEKANBARU, GORIAU.COM - Hari ini, Selasa (10/12/2013), sidang perkara PON dan hutan yang menyeret mantan Gubernur Riau, RZ kembali digelar. Kali ini, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi baru sebanyak 3 orang.

Saksi tersebut diantaranya, Narto Adiwiguno dari Badan Penanggunalangan Bencana Alam, Abdullah Abid dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak dan Ir Happy Wijaya, mantan Kasi Pengelolaan Hasil Hutan Dishut Pelalawan.

Ketiga saksi tersebut dihadapkan ke persidangan untuk memberikan keterangan mengenai perkara hutan alam yang menyeret mantan orang nomor satu di Riau tersebut.

Sebelumnya JPU KPK juga telah membawa 4 orang saksi, dantara, mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak, selanjutnya para petinggi perusahaan.

JPU KPK kepada GoRiau.com mengatakan, "disetiap persidangan, mungkin kami akan membawa setidaknya sebanyak 5 saksi, mengingat waktu juga," jelasnya Riyono.

Selain itu, pada pemeriksaan pekan lalu, majelis hakim yang diketuai oleh Bachtiar Sitompul juga telah mengeluarkan surat perintah berupa rekomendasi agar saksi Edi Suryadi ditetapkan sebagai tersangka.

'''Jaksa agar dapat menetapkan saksi Edi Supriandi untuk menjadi tersangka, karena mengakui menerima uang dan salah dalam memberikan rekomendasi izin pengelolaan kawasan hutan," kata Bachtiar Sitompul pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (5/12/2013).

Pernyataan tersebut terkait saksi Edi Supriandi mengakui menerima sebesar Rp395 juta dari pimpinan perusahaan PT Merbau Pelalawan Lestari (PT MPL) terkait kasus korupsi izin pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai terdakwa. ***