TEMBILAHAN, GORIAU.COM - 3 ruas jalan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mulai tahun 2015 ini telah berganti status dari yang sebelumnya adalah Jalan Provinsi menjadi Jalan Nasional.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 248 /KPTS/M/2015 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai jalan arteri (JAP) dan jalan kolektor-1 (JKP-1).

''Bahwasanya status 3 ruas jalan yang sebelumnya Jalan Provinsi itu, mulai tahun ini sudah menjadi Jalan Nasional,'' ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Inhil, Tengku Juhardi kepada GoRiau.com, Selasa (16/6/2015) sore.

Dengan sudah bergantinya status tersebut, tentu saja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, dikatakannya harus bergerak cepat, agar pada tahun 2016 mendatang, ruas-ruas jalan itu dapat dibangun melalui dana APBN.

''Jumat lalu, kita dari Pemkab Inhil dan Pemerintah Provinsi telah menemui Kepala Balai Besar Pelaksana Pengawasan Jalan Nasional Wilayah Sumbar, Riau, Kepri dan Jambi meminta alokasi APBN untuk perbaikan Jalan Nasional itu,'' sebutnya.

Selain itu, Pemkab Inhil dikatakannya juga sudah berupaya melakukan koordinasi yang intensif baik kepada Pemprov Riau melalui Dinas Bina Marga Provinsi dan Kementerian PU melalui Dirgen Bina Marga, dalam rangka mengupayakan agar jalan itu dianggarkan untuk tahun 2016.

''Baik dalam bentuk peningkatan maupun pemeliharaan, kita berharap mendapatkan alokasi dana melalui APBN,'' tukas Tengku Juhardi.(ayu)