PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dumai, Taufik dan stafnya Acontina Saut Marito Situmorang menjalani sidang perdana yang dipimpin majelis hakim Amin Siswanto, SH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Selasa (16/6/2015). Keduanya didakwa kasus dugaan korupsi retribusi parkir dan Terminal Barang Dishub Dumai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai Hendarsyah YP, SH MH dan Bernad, SH menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

"Perbuatan kedua terdakwa ini terjadi tahun 2013 hingga 2014 lalu. Dimana, sewaktu terdakwa Taufik menjabat sebagai Kadishub Kota Dumai, dan terdakwa Acontina Saut Marito Situmorang, sebagai staf Retribusi di Dishub Kota Dumai didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menggelapkan dana retribusi penerimaan barang pada terminal barang di Kota Dumai," kata JPU Hendarsyah.

Akibatnya perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp545.908.875.***