TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Tiga orang yang diamankan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) atas dugaan tindak pidana pengrusakan Hutan Lindung (Hutlin) di Desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau merupakan warga Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

"Setelah diproses, tiga orang merupakan warga Peranap, Indragiri Hulu," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Minggu (24/5/2015) siang.

Adapun tiga orang warga Inhu tersebut yakni, Suprianto (37) warga Perladangan Kecamatan Peranap, Siman (34) warga Batang Peranap, Edi Pakpahan (41) warga Simpang Lubuk Kandis Desa Lima Citra, Batang Peranap.

Sementara, satu orang atas nama Saulus (38) merupakan warga Sitiang Kecamatan Pucuk Rantau. Sedangkan, Jumardo Pandiangan (34) merupakan warga Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Dalam pemberitaan sebelumnya, lima orang tersebut diamankan Satreskrim Polres Kuansing setelah tertangkap tangan melakukan perambahan hutan di Pucuk Rantau, Jumat (22/5/2015) lalu.

"Mereka akan dijerat dengan UU RI nomor 18 tahun 2013 dan saat ini, kasus tersebut terus didalami," pungkasnya.(ndi)