BENGKALIS, GORIAU.COM - Sebanyak 29 ton bawang merah ilegal yang ditangkap Bea dan Cukai dibakar oleh Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bengkalis di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Dusun Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Kamis (11/4/2013) petang.

Puluhan ton bumbu dapur tersebut merupakan barang selundupan yang diduga kuat berasal dari Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen. Bawang tersebut terdiri dari hasil tangkapan BC Bengkalis pada Rabu, 20 Maret 2013 sebanyak 10 yang dikemas dalam 1.170 karung menggunakan Kapal Motor Berkat Kembali di Perairan Sungai Liong, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dari Batu Pahat, Malaysia.

Selanjutnya BC Bengkalis kembali berhasil mencegah masuknya jenis umbian lapis tersebut sebanyak 2.057 karung atau sekitar 19 ton di Perairan Sungai Liong, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin 8 April 2013 lalu. Barang tersebut diangkut menggunakan dua unit kapal motor, KM Usaha Bersama dan KM tanpa nama.

Pemusnahan bawang merah ilegal dilakukan dengan cara dibakar lalu ditimbun disaksikan Kepala Badan Karantina Pertanian Pekanbaru Dwi Agus Sudaryanto, Kapolres Bengkalis diwakili Kasat Polair Polres Bengkalis AKP Angga Febrian Herlambang, Kepala PPBC Tipe Pratama Bengkalis Nurhasan Ashari, Ketua Kadin Bengkalis Masuri, Kepala Disperindag Bengkalis diwakili Kabid Perdagangan Luar Negeri Raja Erlingga dan Kepala Perwakilan BKP Wilayah Bengkalis drh Farida.

Menurut Kepala BKP Pekanbaru, Dwi Agus Sudaryanto, bawang impor ilegal tanpa dilengkapi dokumen ini hasil tangkapan Bea Cukai berdasarkan informasi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 43 Tahun 2012, Bengkalis dan sekitarnya bukan merupakan daerah atau pelabuhan tempat masuknya sayuran umbi lapis segar, termasuk bawang merah.

''Hanya empat pelabuhan yang boleh dijadikan tempat masuknya sayuran umbi lapis segar yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan Medan, Pelabuhan Laut Soekarno-hatta Makasar dan Bandara Soekarno-hatta Jakarta, di luar lokasi itu tidak dibenarkan,'' ujar Dwi didampingi Kepala Perwakilan BKP Wilayah Bengkalis drh Farida.

Bawang ilegal ini juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Karantina Ikan dan KarantinaTumbuhan. (jfk)