PEKANBARU, GORIAU.COM -Jajaran Direktorat Polisi Perairan Daerah Provinsi Riau Kamis (22/8/2013) berhasil mengamankan 2,7 ton bahan bakar minyak tanah diduga ilegal dari sebuah Kapal Motor (KM) Putra Alam GT 26 bernomor selar 901.TTE.
Direktur Polair Polda Riau Kombes Pol Lukas Gunawan lewat surat elektroniknya, Jumat malam (23/8/2013), mengatakan, minyak tanah tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau untuk dipasarkan di Selat Panjang, Kepulauan Meranti, Riau.
Lukas mengatakan, kronologi penyitaan 2,7 ton minyak tanah tersebut bermula ketika, Kamis (22/8) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, Kapal Patroli (KP) Ditpolair Polda Riau dengan nomor lambung KP 1006 melintas di wilayah perairan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketika itu, kata dia, anggota melihat adanya sebuah kapal mencurigakan melintas di sekitar wilayah tersebut sehingga di lakukan pemeriksaan.
Dari kapal tersebut, demikian Lukas, anggota menemukan 2,7 ton minyak tanah yang terbagi dalam 90 galon. "Anggota kemudian menanyakan dokumen-dokumen terkait kepemilikan dan lainnya. Namun nakhodanya tidak bisa menunjukkannya kepada petugas," kata dia.
Setelah itu, kata dia, kapal tersebut kemudian ditepikan dan anggota kemudian memeriksa nakhota serta anak buah kapal (ABK). Namun dari hasil pemeriksaan sementara, kata Lukas, didapati nama Zln yang disebut sebagai penanggungjawab dan telah diamankan," demikian LUkas.(fzr)