PANGKALAN KERINCI - Kepolisian menangkap seorang pengedar narkotika. Dari tangan pelaku polisi menyita 26 paket sabu-sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satu Satres Narkoba Polres Pelalawan, Kamis (17/9/2020) sekira pukul 19.00 Wib.

"Tersangka YP (18) ditangkap di Jalan Raja, Kelurahan Pangkalan kerinci kota Kabupaten. YP ini sebagai pengedar," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas, Iptu Edy Haryanto, Jumat (18/9/2020) pagi.

Menurut Edy, penangkapan tersangka YP berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raja, sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim dipimpin Kanit Idik Satres Narkoba Polres Pelalawan, Ipda Muharis melakukan penyelidikan dan pengintaian dan penangkapan terhadap terduka pelaku.

"Setelah digeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 26 paket yang disimpang dalam kotak mibyak rambut. Satu unit sepeda motor berikut ponsel pelaku turut disita," pungkas Iptu Edi, kepada GoRiau. ***