PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadwalkan sidang dengan agenda pengucapan putusan dismissal 6 kabupaten/kota penggugat perselisihan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Riau, pada 25 Januari 2016 mendatang.

"6 kabupaten/kota lainnya akan segera menyusul sidang pengucapan putusan tanggal 25 Januari 2016," papar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Yasir kepada GoRiau.com, Rabu (20/1/2016) di Pekanbaru.

Adapun 6 kabupaten/kota yang akan menjalani sidang yaitu Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Pelalawan. Sementara, jadwal sidang putusan Kabupaten Kuantan Singingi belum diumumkan oleh MK.

"Untuk Kuansing memang belum keluar jadwalnya. Kalau Siak kan sudah pengucapan putusan kemarin," jelas Ilham.

Sambung Ilham, apapun hasilnya, KPU Riau akan menghormati segala keputusan MK. Jika gugatan keenam kabupaten/kota tersebut dilanjutkan maka sidang akan berlanjut pada tahap pembahasan pokok gugatan.

"Besok itu sidang pengucapan putusan dilanjutkan atau tidaknya gugatan. Kalau dilanjutkan berarti masuk agenda sidang pembahasan pokok gugatan. Tetapi kalau tidak dilanjut, berarti pasangan pemenang Pilkada sudah bisa ditetapkan," pungkasnya. ***