JAKARTA – Sebanyak 20 wanita berkewarganegaraan asing terjaring razia imigrasi dari sejumlah hiburan malam dan daerah kos-kosan di Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakbar Abdul Rahman mengatakan operasi ini merupakan lanjutan dari hasil pengembangan operasi rutin di tempat hiburan malam.

"Kita angkut 15 orang Vietnam, 3 Thailand, dan 2 dari Tiongkok," ujar Abdul dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Jl Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (7/1/2017).

WNA yang terkena operasi ini berusia 19-40 tahun. Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. "Mereka bekerja sebagai pemandu karaoke, terapis, ada juga yang penari. Ada PSK dengan tarif Rp 1,5-5 juta. Itu dugaan sementara," katanya. Dalam operasi tersebut, pihak kantor imigrasi juga mengamankan barang bukti, yakni 20 paspor, telepon genggam, dan alat kontrasepsi. Mereka yang terjaring akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Abdul Rahman mengatakan Senin (9/1/2017) akan ada pemeriksaan lanjutan, “kami belum tahu siapa yang membawa mereka ke sini. Selanjutnya, bisa saja mereka dideportasi atau kena ancaman pidana maksimal 5 tahun maupun denda Rp 500 juta."

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal yang diduga dilanggar para WNA ini adalah pasal 122, yaitu penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.