PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Setelah 20 kali melakukan penjambretan di Pekanbaru, DH (17) akhirnya tertangkap oleh Polres Rokan Hulu bersama rekannya. Sayangnya, satu orang pelaku berhasil melarikan diri dan kini sedang dikejar aparat kepolisian Polres Rohul.
Kapolres Rohul AKBP H. Onny Trimurti Nugroho, SE, SIK, MH, di Pasirpangaraian, Senin (13/1/14) mengatakan sesuai Laporan Perkara LP.A/01/I/2014/Sek Rambah, jambret berinisial DH (17) sudah ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (8/1/14) pekan lalu sekitar pukul 20.25 WIB.
Tersangka ini diamankan setelah ada informasi warga di pinggir Jalan Simpang Trans DK-1 SKPC Desa Bangun Purba Timur Jaya. Dari informasi tersebut, polisi bergerak ke TKP dan menjumpai dua pelaku sedang duduk-duduk di atas sepeda motor di sebuah jalan sepi.
''Saat anggota menanyai surat-surat sepeda motornya, dua pelaku ini tidak dapat menunjukan surat-suratnya. Anggota merasa curiga dan melakukan penggeledahan,'' kata Onny.
Hasil penggeledahan, jelas Kapolres Rohul, dari dalam tas pelaku, polisi menemukan satu pucuk senjata replika jenis air softgun dan sebilah sangkur dari balik pakaian pelaku.
''Pelaku berinisial DH langsung diamankan, teman tersangka langsung melarikan diri ke arah Bangun Purba. Anggota dengan warga ikut membantu mencari teman tersangka, namun sampai kini belum didapat,'' jelas Onny.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Rohul AKP Syahruddin Tanjung menambahkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Polres Pekanbaru untuk terus mengejar jambret dengan TKP dari Kota Pekanbaru yang kabur ke Rohul.
Selain senjata tajam dan air softgun, saat ditangkap polisi, DH diketahui warga Desa PIR Trans Sosa 1A, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, juga membawa daun ganja kering.
Diduga, DH komplotan jambret, biasa beroperasi di Kota Pekanbaru dan sekitarnya. Dari hasil interogasi, DH mengaku pernah melakukan curanmor 3 kali dengan TKP Pekanbaru dan kasus penjambretan sedikitnya 20 kali dengan TKP Pekanbaru.
Lanjut S Tanjung, dari tersangka DH, berhasil menyita satu pucuk senjata air softgun, satu bilah sangkur, satu bilah badik, satu buah kunci ''T'', satu buah kunci pas 12, satu tabung plastik warna bening yang berisi daun dan biji ganja kering, dua lembar STNK, tiga unit HP merk Nokia, Samsung dan Venera.
Kemudian tujuh bungkus tembakau merk ''87'', enam bungkus kertas paper dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria 150 FU warna merah hitam. (srt)