PEKANBARU - Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kehutan Wilayah II Pekanbaru, Provinsi Riau berhasil tangkap tangan dua warga Kabupaten Inhu ketika akan bertransaksi Kulit Harimau Sumatera, Kamis (29/9/2016) siang.

Mereka ditangkap di Kecamatan Batang Gansal, Inhu, oleh tim yang menyamar sebagai pembeli kulit harimau yang ditawarkan itu. Identitas keduanya, berinisial Ah dan rekannya Ni, warga setempat (Batang Gansal, red).

"Kita lihat ini adalah Harimau Sumatera yang sudah dewasa, dengan jenis kelamin jantan. Selain kulit, kita juga sita tulang belulang satwa ini," ucap Kepala Seksi BPPH-LHK seksi wilayah II Pekanbaru, Eduward, Kamis malam di kantornya.

Menurut informasi yang dirangkum GoRiau.com (GoNews Group), Ah dan Ni tersebut diduga sebagai perantara (calo, red) alias pihak yang menjualkan, bukan sebagai pemburu. Hewan langka tersebut diakui didapat dari Kabupaten Inhil.

"Bukan (kami yang buru, red), kami dapat dari pemburu di daerah Concong, Inhil. Kita bantu jualkan. Nanti bagi hasil," ungkap Ah saat diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group). "Katanya ada yang mau beli, makanya kita bawa, tahu-tahunya itu petugas," sambung dia.

Terlihat Harimau ini masih segar, diduga belum lama ini dibunuh alias diburu. Tercium aroma busuk yang menyengat. Kondisi kulitnya juga lengkap, mulai dari bagian kulit kepala hingga ekor. Bahkan kukunya juga masih ada.

Hingga berita ini diturunkan, kedua orang penjual satwa dilindungi tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. ***