PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap dua pengedar narkoba DK (38) dan SW (32) yang ditangkap di dua tempat berbeda, Rabu (8/6/2016) dinihari.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Rabu (8/6/2016) menuturkan, dari pemeriksaan sementara, kedua pengedar itu mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis haram itu.

"Pengakuan DK dan SW, baru coba-coba saja dan sudah berjalan sejak bulan April 2016 dengan pasaran di wilayah Pekanbaru," tutur Iwan.

Lebih lanjut kepada GoRiau.com, Kasat mengatakan dari tangan kedua pelaku, pihaknya menyita lima paket sabu terdiri dari tiga paket sabu ukuran kecil dan satu paket sabu ukuran sedang dengan total senilai Rp5 juta.

"Saat ini kita masih memburu bandar besarnya berinisial AB dan untuk proses hukum, DK dan SW dijerart pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu siang.

Sedangkan untuk dua penyalahguna, DA (35) dan TM (28) yang lebih dulu diamankan saat berada di kamar 320 Hotel Winstar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, nanrtinya akan berkoordinasi dengan pihak BNNP.

"Mereka (DA dan TM) hanya penyalahguna dan dari hasil tes urinenya memang positif mengandung methamphetamine. Untuk proses selanjutnya, akan kita serahkan ke BNNP untuk di assesment," tutup Kasat.***