
TASIKMALAYA -- Aceng (38), seorang sopir bus di Tasikmalaya, Jawa Barat, selamat dari hukuman kurungan penjara, karena dua mahasiswi yang ditabraknya memaafkannya dan bersedia berdamai.
Kedua mahasiswi tersebut yang telah menyelamatkan Aceng dari ancaman kurungan penjara itu adalah Nurul (22) dan Dhea (23). Keduanya mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Tasikmalaya itu ditabrak Aceng tiga bulan lalu. Atas kelalaiannya itu Aceng terancam hukuman maksimal 1 tahun kurungan penjara.
Dikutip dari Kompas.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya mengabulkan keadilan restoratif dengan mencabut perkara tabrakan dengan status lengkap atau P21, pada Rabu (22/12/2021).
Kedua korban sepakat berdamai dengan tersangka usai adanya penggantian uang pengobatan dan melihat kondisi istri tersangka hamil 6 bulan serta memiliki anak berumur 11 tahun.
''Ini kasus pertama di Tasikmalaya yang mendapatkan restoratif justice. Hari ini kami Kejaksaan Negeri Tasikmalaya mencabut kasus tabrakan atas nama tersangka Aceng pada hari ini. Hal ini setelah pengecekan sesuai di lapangan bahwa antara korban dan terdangka sudah bersepakat untuk damai,'' jelas Kepala Kejari Tasikmalaya Tubagus Fajaruddin di kantornya, Rabu siang.
Fajaruddin menambahkan, tersangka sempat ditahan usai Bus Budiman yang dikemudikannya menabrak sebuah motor yang dinaiki kedua korban di Jalan RE Martadinata (Pertigaan Bojong) Kota Tasikmalaya 3 bulan lalu.
''Sesuai hasil penyelidikan Satuan Lalu Lintas Polresta Tasikmalaya, Aceng dinyatakan bersalah karena menabrak motor di depannya saat bus bukan pada jalurnya sedang menyalip kendaraan lain. Aceng pun ditetapkan tersangka. Namun, karena diketahui mereka berdamai, kita putuskan tersangka mendapatkan restorasi justice,'' tambah Fajaruddin.
Pengajuan restorasi justice ini sudah lengkap atau P21 kasusnya pada 13 Desember 2021.
Kejari Tasikmalaya menyatakan kasusnya dicabut dan tanpa keputusan lewat persidangan. Sehingga tersangka bersama kedua korban dihadirkan di Kejari Tasikmalaya untuk menandatangani berkas pencabutan perkara oleh kedua belah pihak setelah diputuskan Kejari.
''Iya, kasusnya selesai tanpa lewat persidangan dan dicabut untuk keadilan restoratif. Karena kedua belah pihak sudah lama sepakat berdamai selama ini. Kami kita menimbang bahwa tersangka belum pernah tercatat melanggar hukum selama ini dan memiliki istri hamil 6 bulan serta memiliki anak kecil perempuan,'' ujar dia.
Ditabrak
Dhea, salah satu korban mengaku kejadian itu sekitar 3 bulan lalu. Ketika itu dirinya akan ada acara dan sedang dibonceng Nurul, korban lainnya.
Kedua bersaudara itu ditabrak bus Budiman yang sedang menyalip dengan kecepatan tinggi.
''Saya saat kejadian tak salah, saya di jalur benar. Namun, ada bus yang sedang nyalip dan menabrak motor kami. Kami pun terpental dan sempat patah tulang, motor rusak. Namun, berjalannya waktu tersangka sudah sadar dan menjamin biaya pengobatan sampai akhirnya damai dan supaya jadi pelajaran buat sopir lainnya supaya tak ugal-ugalan,'' ujar Dhea.
Sementara itu, Aceng, mengaku bahagia karena bisa berkumpul kembali dengan keluarganya, setelah sebelumnya sempat ditahan.
Dirinya bersama keluarganya berterima kasih kepada kedua korban yang dinilainya berhati mulia dan mau memaafkan kesalahannya selama ini.
''Saya berterima kasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan. Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebagai sopir Bus Budiman,'' katanya dengan mata berkaca-kaca.***