PEKANBARU - Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan Kabupaten Pelalawan, Kota Pekanbaru, Kota Dumai dan Kampar masuk dalam transmisi lokal penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan kepada GoRiau.com, Kamis (23/4/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Lancang Kuning. Transmisi lokal merupakan wilayah yang melaporkan kasus konfirmasi yang penularannya diketahui secara lokal di wilayah tersebut.

"Transmisi lokal, yaitu Kampar, Pekanbaru dan Dumai serta Pelalawan," kata Syamsuar.

Syamsuar juga mengimbau agar kepala daerah di Kota Dumai, Kabupaten Siak, Kampar, Pelalawan, dan Bengkalis bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Transmisi lokal yang terjadi di empat daerah tersebut, penyebarannya bukan berasal dari luar negeri. Melainkan penularan virus terjadi dari yang sekunder atau penularan dari orang di dalam daerah atau negeri kepada yang lainnya," ungkap Syamsuar.

Syamsuar mengatakan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, saat ini tengah berupaya melakukan tracking terhadap semua yang pernah melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.

"Kita minta kejujuran masyarakat Riau. Agar rantai penyebaran Covid-19 bisa terputus. Kita juga mengimbau agar masyarakat mengikuti aturan pemerintah dengan melaksanakan physical distancing dan mengikuti aturan PSBB di Pekanbaru," jelas Syamsuar. ***