PEKANBARU – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Riau, Nursal Tanjung membantah kabar bahwa sebanyak 15 orang terduga pelaku pungutan liar (Pungli) di Kecamatan Tenayan Raya, merupakan anggota KSPSI Provinsi Riau. Ia menyebut, terhadap oknum-oknum tersebut tidak pernah ada pengesahan keanggotaan.

"Saya katakan, tidak ada yang namanya KSPSI bisa melakukan kegiatan-kegiatan langsung, seperti di Tenayan Raya. Kita tidak bisa turun langsung ke suatu ruang, atau wilayah kerja, kita adalah konfederasi yang merupakan payung (bagi pekerja), kita tidak ada disana," ujar Nursal, Senin (12/9/2022).

15 orang ini diamankan oleh Polresta Pekanbaru pada Minggu (11/9) malam. Mereka diduga melakukan pungli kepada supir truk pengangkut batu bara di Kawasan PLTU Tenayan Raya. Mereka melarang supir truk masuk dan keluar sebelum membayar sejumlah uang.

"Sudah ada yang membuat laporan. Jadi dugaan pungli ini sudah berlangsung lama, dan mungkin ada kesalahpahaman, mereka merasa ada hak sebagai buruh, padahal perusahaan tidak mengizinkan," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi.

Ia mengatakan, 15 orang yang diamankan tersebut, mengaku sebagai anggota KSPSI Provinsi Riau. Diduga mereka memungut Rp70 ribu untuk setiap truk yang akan keluar hingga akhirnya para supir meminta perlindungan kepada kepolisian.

Atas perkembangan isu kasus yang mengaitkan pada nama baik KSPSI Provinsi Riau ini, Nursal kembali menegaskan KSPSI tidak pernah membuat kebijakan yang dimaksud. Ia menyebut, KSPSI Riau akan bekerjasama dengan penegak hukum untuk membuktikan ketidakterlibatan KSPSI Riau dalam dugaan pungli tersebut.

"Sepenuhnya kita akan menyerahkan kasus ini kepada para penegak hukum untuk ditindaklanjuti dan kita siap bekerjasama untuk memberikan keterangan guna membantu penyelidikan kasus tersebut," pungkasnya. ***