PEKANBARU, GORIAU.COM - PEKANBARU, GORIAU.COM - Sebanyak 1.421 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, Riau, bersuka cita karena mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 Republik Indonesia. Dari total angka tersebut, 14 orang dinyatakan langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Dadi Mulyadi, Senin (17/8/2015) mengatakan, ada tiga jenis remisi yang direkomendasikan kepada 1.421 warga binaan ini, diantaranya remisi bagi Pidana Umum, Remisi Umum 17 Agustus serta Remisi Dasawarsa (10 tahun sekali).

Dirincikannya, untuk Remisi Khusus 17 Agustus, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006, ada 125 orang. Untuk Remisi sesuai PP Nomor 99 tahun 2012 ada sekitar 332 orang. Sedangkan Remisi Khusus ada sekitar 555 orang. "Jadi total keseluruhan yang memperoleh remisi khusus 1.016 orang," katanya.

Sementara warga binaan yang mendapat Remisi Umum di Lapas Kelas II A Pekanbaru ada sebanyak 655 orang. Dirincikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006, ada 134 orang. Untuk Remisi sesuai PP Nomor 99 tahun 2012 ada sekitar 360 orang.

Terakhir, untuk Remisi Dasawarsa sepuluh tahun sekali, warga binaan terkait pidana umum yang mendapat remisi sebanyak 633 orang, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006, ada 132 orang. Untuk Remisi sesuai PP Nomor 99 tahun 2012 ada sekitar 650 orang.

Pemberian remisi tersebut, dilaksanakan di lapangan Lapas Kelas II A Pekanbaru, yang dihadiri oleh Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman serta jajaran Forkopimda. Pada acara ini, warga binaan juga diberi kesempatan unjuk kemampuan dengan kreasi seni dan prakarya asli buatan warga binaan. (had)