SELATPANJANG - Polsek Merbau bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Merbau kembali melaksanakan operasi gabungan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Dimana giat tersebut dilaksanakan dibeberapa titik seperti Jalan Sudirman, Jala Sultan Syarif Kasim dan Jalan A Yani Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, pada Jumat (18/09/2020).

Operasi gabungan yang dilakukan hari ini berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Corona Virus Disase 2019 (Covid-19) serta Peraturan Bupati (Perbup) Kepulauan Meranti momor 69 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Covid-19.

Terlihat dalam operasi gabungan itu dilakukan bersama Polsek Merbau, Camat Merbau, Abdul Hamid SThI MM, Koramil 08 Merbau, UPT Puskesmas Teluk Belitung, Dinas Perhubungan, Satpol PP Kecamatan Merbau dan komponen lainnya.

Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan SH mengatakan, giat tersebut diawali dengan pelaksanaan apel dan pengecekan pasukan dalam rangka kegiatan Patroli guna memberikan imbauan atau sosialisasi kepada masyarakat. Dimana sosialisasi serta pemberian tindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak memakai masker ini dilakukan sanksi agar kedepan masyarakat bisa lebih patuh terhadap pentingkan menggunakan masker saat berada di luar rumah.

"Secara bersama tadi kita memberikan sanksi berupa tindakan sosial kepada para pelanggar yang tidak memakai masker serta teguran tertulis kepada pelanggar. dari hasil operasi gabungan tadi kita berhasil memberikan teguran kepada sebanyak 13 orang masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah, hal ini penting kita lakukan agar masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kecamatan Merbau," ungkapnya.

Dibeberkan Sahrudin Pangaribuan, bahwa sebanyak 13 orang yang terjaring operasi tersebut dilakulan penindakan sanksi sosial bervariasi, ada yang menyanyikan lagu Indonesia Raya, ada yang diminta membacakan Pancasila dan ada juga yang diminta menyapu jalan dalam sanksi tersebut.

"Dengan kegiatan yang terus kita lakukan ini diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat patuh dan selalu menggunakan masker dalam segala aktifitas demi kepentingan kesehatan kita bersama, karena mencegah itu lebih baik dari pada mengobati," pungkasnya.***