DUMAI - Kepolisian Resor (Polres) Dumai-Riau, hingga saat ini berhasil mengamankan 17 tersangka pembakar lahan, dari 13 Laporan Polisi (LP). Dari ketujuh belas pelaku pembakar lahan, luas lokasi yang terbakar sekitar 37 hektare (ha).

Demikian hal itu disampaikan Kapolres Dumai, AKBP Suwoyo kepada GoRiau.com, saat dikonfirmasi melalui Kabag Operasional, Kompol Dr Wawan SH MH.

"Saat ini yang masih sidik, ada 9 perkara. Sementara yang sudah masuk tahap 1 ada 3 perkara," ujar Kompol Wawan, Rabu (16/3/2016).

Masih dikatakannya, untuk perkara yang sudah P21 ada 1 perkara. P21, merupakan berkas penyidik yang dinyatakan lengkap oleh Jaksa, untuk kemudian dilakukan kewajiban penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa.

"Tersangkanya ada 2 orang, yang sudah masuk P21," kata Kompol Wawan.

Sementara itu, Polres Dumai bersama dengan masyarakat telah membuat 52 sekat kanal (kanal blocking) dimasing-masing kelurahan yang ada.

"52 sekat kanal itu sudah dilakukan pengecekan oleh Tim Gabungan Polda Riau. Dimana seluruh sekat kanal yang dibagun memenuhi syarat. Pembuatan sekat kanal hingga saat ini masih terus dilakukan," tutup Kompol Wawan menjelaskan.***