TEMBILAHAN-Kabar gembira bagi PNS, yang mana Pemerintah akan melakukan pencairan gaji ke 13 PNS pada 1 Juli 2019. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhil, Said Syarifuddin mengungkapkan, pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan secara serentak di seluruh daerah Indonesia, termasuk Kabupaten Inhil.

"Insha Allah, gaji 13 PNS akan cair 1 Juli. Ini berdasarkan informasi yang diterima dari pihak Pemerintah Pusat," jelasnga melalui keterangan tertulis, Selasa (18/6/2019) siang.

Ia mengatakan, pembayaran gaji ke 13 mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.

Peraturan Pemerintah tersebut, dikatakan Sekda, memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

"Jadi tidak hanya PNS saja yang menerima gaji 13, tapi juga TNI dan Polri juga akan menerima gaji 13 berbarengan pada 1 Juli nanti," ungkap Sekdakab.

Terkait besaran jumlah gaji ke 13 yang akan diterima PNS, ditegaskannya, adalah sebesar nilai gaji ditambah tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan penambahan penghasilan atau TPP.(Diskominfops Inhil)