PEKANBARU - Tim verifikasi persyaratan penerima santunan kematian Dinas Sosial sudah terbentuk. Tim ini nantinya akan bekerjasama dengan RT, RW, Lurah maupun Camat untuk melakukan verifikasi.

"Untuk santunan kematian ini tentu kita perlu bekerjasama dengan RT RW, Lurah dan juga Camat. Nanti dari pihak RT, RW, Lurah dan Camat akan melaporkan ke kita Dinas Sosial bahwa di daerahnya itu ada yang meninggal," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Dr. H. Idrus, S.Ag M.Ag, Senin (2/1/2023).

Setelah mendapatkan laporan, tim verifikasi akan turun kelapangan untuk melakukan verifikasi, layak atau tidaknya menerima santunan kematian.

"Ini untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan itu fakir miskin dan layak untuk mendapatkan bantuan santunan kematian. Tim inilah nanti yang akan bekerja di lapangan. Dan setelah mendapat hasil dan hasil verifikasinya dianggap sah, maka barulah kita berikan santunan kematian sebesar Rp 1 juta kepada keluarga almarhum atau almarhumah," jelas Idrus.

Tujuan disalurkannya santunan kematian dikatakan Idrus, untuk membantu masyarakat tidak mampu untuk merawat jenazah.

"Santunan kematian ini bertujuan untuk membantu orang miskin dalam melaksanakan fardhu kifayahnya. Dan juga dalam rangka memfokuskan APBD 2023 ini pro rakyat. Itu tujuannya," kata Idrus.

Santunan kematian ini disampaikan Idrus, sudah ada dasar hukumnya dalam bentuk peraturan walikota (Perwako).

"Sebagai dasar ataupun payung hukumnya, sudah ada Perwako. Yang mana Perwako ini sudah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri," terangnya. ***