PEMERINTAH Belanda telah menyiapkan usulan undang-undang baru yang mengatur perceraian tanpa proses pengadilan sama sekali.
Pasangan yang mencapai kesepakatan di antara mereka akan dapat menceraikan satu sama lain cukup dengan mengajukan permohonan ke dewan kota. Hal ini sesuai dengan usulan hukum yang diajukan oleh Departemen Keamanan dan Keadilan negeri Kincir Angin tesebut.Proposal ini disusun untuk mencegah hilangnya waktu dan biaya antara pasangan.Sebagai langkah pertama, dewan akan memberikan pasangan dua minggu untuk mempertimbangkan kembali sebelum benar-benar memutuskan bercerai.Menurut statistik, sekitar 34 ribu pasangan bercerai setiap tahun di negara itu.***
