JAKARTA, GORIAU.COM - Ada berita gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri. Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 PNS, anggota TNI dan Polri pada pertengahan Juli nanti.

Deputi Bidang Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kuspriyo Murdono menambahkan pemerintah juga akan membayarkan gaji baru PNS, TNI dan Polri pada awal bulan Juli depan. Demikian dilansir dari laman Setkab, Rabu (25/6/2014).

Adapun mengenai gaji ke-13, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengemukakan, pihaknya telah menandatangani surat pencairan gaji ke-13 pada pertengahan bulan Juni ini.

"Ini kan yang ditunggu-tunggu PNS. Mudah mudahan sebelum lebaran," kata Menteri PAN-RB.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji PNS. Selain itu, pada hari yang sama, Presiden SBY juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Gaji Anggota TNI, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang perubahan Gaji Anggota TNI.

Ketentuan mengenai gaji baru PNS, TNI/Polri yang menunjukkan adanya kenaikan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Sementara ketiga PP itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 Mei 2014. ***