JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen pada tahun 2019. Naiknya gaji pokok PNS sebesar 5 persen tersebut akan menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sekitar Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.

Dikutip dari okezone.com, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, kenaikan gaji pokok PNS 5% tersebut sudah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 yang akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR, Rabu (31/10/2018).

Rencananya dana kenaikan gaji PNS tersebut masuk dalam pos anggaran belanja pegawai belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) yang dialokasikan sebesar Rp855,4 triliun pada RAPBN 2019.

''(Penambahan anggaran) kira-kira sekitar Rp4-Rp5 triliun,'' kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Dia menyatakan, rencana kenaikan tersebut akan diterapkan pada 1 Januari 2019. Di mana kenaikan hanya berlaku untuk PNS yang aktif saja dan tidak berlaku untuk pensiunan.

''Gaji pokok kan PNS aktif saja,'' jelasnya.

Askolani menjelaskan, keputusan kenaikan gaji pokok tersebut diambil mempertimbangkan sejak 3 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan. Selain itu, juga untuk mengantisipasi kenaikan inflasi di tahun 2019.

''Karena kan sudah tiga tahun enggak naik gaji pokok. Selain itu, juga untuk antisipasi inflasi,'' kata dia.***