JAKARTA, GORIAU.COM - Penyidik senior KPK Novel Baswedan menuntut Polri meminta maaf kepada diri dan keluarganya. Permintaan maaf itu disampaikan dalam bentuk baliho.
"Baliho ini harus dipasang di kantor Mabes Polri dan menghadap ke jalan. Agar masyarakat tahu dan juga menjadi pelajaran bagi Polri," ungkap kuasa hukum Novel, Asfinawati, saat mendampingi Muji Kartika Rahayu mendaftarkan berkas pra peradilan Novel ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Dia menambahkan hal itu dilakukan karena alasan kronologi dan kejanggalan-kejanggalan dalam penangkapan Novel. Ia juga beranggapan Polri telah melakukan kesewenang-wenangan pada Novel.
"Sebenarnya apa motivasi Bareskrim menangkap Novel?" katanya.
Novel Baswedan dituduh melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada Februari 2004. Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Polisi Satu dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.
Namun, pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut, karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.***


