TELUKKUANTAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Keuangan pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pembangunan Hotel Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tahun 2013.

Namun, rekomendasi itu diabaikan oleh pemerintah dan DPRD Kuansing, dengan tetap mengesahkan anggaran pembangunan dalam APBD 2014.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (2/5/2024). Pada persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kuansing menghadirkan beberapa orang saksi, salah satunya mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim.

Muslim kala itu menjabat Ketua DPRD Kuansing dari Fraksi Golkar. Dalam persidangan, ia menyatakan bahwa ada rekomendasi Dirjen Keuangan Kemendagri terkait pembangunan Hotel Kuansing.

Isinya, pembangunan Hotel Kuansing agar dibangun melalui penyertaan modal. Namun, Kuansing hingga saat ini belum memiliki Perda penyertaan modal untuk Hotel Kuansing.

Muslim pun menyatakaan bahwa DPRD Kuansing tetap mengesahkan anggaran pembangunan Hotel Kuansing, meski sudah ada rekomendasi dari Mendagri. Ia mengaku, DPRD menyetujui dan mengesahkan anggaran karena pernyataan pemerintah yang diteken mantan Bupati Kuansing Sukarmis.

Dimana, Sukarmis menyatakan pembangunan Hotel Kuansing akan dilaksanakan setelah ditetapkan Perda BUMD dan Perda Penyertaan Modal.

"Sampai sekarang belum ada Perda penyertaan modal tersebut," katanya.

JPU juga menghadirkan Agustiawan yang saat itu berstatus Staf Bappeda Kuansing. Agus menyatakan menerima file study kelayakan sebanyak dua kali dari tim ahli Unri.

Email pertama sebelum adanya perintah untuk mengubah dan setelah adanya perintah mengubah dari Mardansyah. Fakta yang disampaikan Agus memperkuat fakta dari Mardansyah bahwa tim ahli Unri terlibat dalam study kelayakan.

Mendengar keterangan para saksi, JPU Kejari Kuansing di muka persidangan menyatakan akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi Hotel Kuansing.***